SUDAHKAN MEMBENTUK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN? INGAT SETIAP SEKOLAH WAJIB MEMBENTUK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN



Sebagaimana diketahui
Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.






Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan

Subscribe to receive free email updates: