Sebagaimana diketahui
Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa (1) Sistem Penjaminan