Berikut ini Surat Penegasan
Dirjen GTK : Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer
tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni
melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan
lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur. Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam