ISTRI MELAHIRKAN, SUAMI PNS BISA MENDAPATKAN CUTI PALING LAMA 1 BULAN






Saat ini ada kebijakan bahwa
saat Istri Melahirkan, Suami PNS Bisa
Mendapatkan Cuti Paling Lama 1 Bulan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan bahwa kebijakan pemberian cuti bagi Suami PNS atau PNS laki-laki tersebut merupakan
salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada

Subscribe to receive free email updates: