Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Berlaku dilingkungan ASN Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019
SE Kemendagri Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
Dalam rangka meningkatkan tertib , disiplin ,