Dalam rangka mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi
Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Keppres
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun