LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS





LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS


Sesuai
 Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2
dan 7, mengatur izin cuti PNS ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji (Cuti haji) menggunakan cuti alasan penting dan diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender, yaitu sejak hari kelima sebelum keberangkatan (H-5) sampai dengan
hari kelima setelah kepulangan (H+5). Selain

Subscribe to receive free email updates: