Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Kepalangmerahan, Penyelenggaraan
Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI. Penyelenggaraan
Kepalangmerahan dilakukan dalam masa
damai dan masa Konflik Bersenjata.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan
Pelaksanaan