PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMERIKSAAN KECELAKAN KAPAL







Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan
Kecelakan Kapal, yang dimaksud Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau
peristiwa yang terjadi oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang
dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian
harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.




Pada Pasal 2 Peraturan

Subscribe to receive free email updates: