Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) -
Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan
pertimbangan a) untuk mewujudkan Nawacita
dan mendukung Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, khususnya pada
sektor pelayanan pendidikan
dan kesehatan serta peningkatan
ketahanan pangan, diperlukan
Pegawai Aparatur Sipil Negara