Berikut salah satu ketentuan
ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.
Pertama. pasal
156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling
Related Posts :
NASKAH UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN (AMANDEMEN)Padaposting ini admin membagi Naskah UUD1945 sebelum Perubahan (Amandemen), sebagai sarana belajar untukmembandingan UUD 1945 Versi Sebelum … Read More...
ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMABerikut salah satu ketentuanancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penis… Read More...
PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA), SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA), SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA T… Read More...
ATURAN DEMO ATAU UNJUK RASADemo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yangdilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,tulisan, da… Read More...
BUKU KUMPULAN MATERI UNTUK GURU DAN SISWA MAPEL PPKN KELAS 8 SESUAI SILABUS REVISI 2017Berikutini buku atau Kumpulan materi untuk Guru dan Siswa mata pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Sesuai Silbaus Edisi Revisi 201… Read More...