ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA




Berikut salah satu ketentuan
ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.


Pertama. pasal
156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling

Subscribe to receive free email updates: