Berikut salah satu ketentuan
ancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.
Pertama. pasal
156 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling