Ombudsman
Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas,
cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karir dan mengawal pelayanan
publik bebas maladministrasi untuk mengisi formasi sebagai: calon asisten dan Calon Kepala. Khusus
untuk calon asisten dibutuhkan sebanyak 208 orang sedangkan penerimaan
calon kepala perwakilan hanya dibutuhkan tiga orang
A.