Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri
nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016
Instruksi MENDAGRI Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ