ATURAN DEMO ATAU UNJUK RASA







Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.




Di
Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
dijamin Undang Undang. Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasalah 28 dan 28E. Pasal
28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan

Subscribe to receive free email updates: