Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Di
Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi)
dijamin Undang Undang. Hal ini dapat kita lihat pada bunyi pasalah 28 dan 28E. Pasal
28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
Related Posts :
BUKU KUMPULAN MATERI UNTUK GURU DAN SISWA MAPEL PPKN KELAS 8 SESUAI SILABUS REVISI 2017Berikutini buku atau Kumpulan materi untuk Guru dan Siswa mata pelajaran PPKN SMP/MTs Kelas 8 Kurikulum 2013 Sesuai Silbaus Edisi Revisi 201… Read More...
NASKAH UUD 1945 SEBELUM PERUBAHAN (AMANDEMEN)Padaposting ini admin membagi Naskah UUD1945 sebelum Perubahan (Amandemen), sebagai sarana belajar untukmembandingan UUD 1945 Versi Sebelum … Read More...
PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA), SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA PRINSIP PERSATUAN DALAM KEBERAGAMAN SUKU, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN (SARA), SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN GENDER DALAM BINGKAI BHINNEKA T… Read More...
ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMABerikut salah satu ketentuanancaman pidana jika seseorang terbukti melakukan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penis… Read More...
ATURAN DEMO ATAU UNJUK RASADemo atau Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan yangdilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,tulisan, da… Read More...