PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016







Berikut ini penjelasan BKN
tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4
November 2016





1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit

Subscribe to receive free email updates: