PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN PNS (ASN)









Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Masa Persiapan Pensiun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati
masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.




Subscribe to receive free email updates: