PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal
Related Posts :
PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang PemberianTunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Peneri… Read More...
Beberapa Produk Hukum Yang Dibuat Pemerintah Tentang ASN dan Seputar Pendidikan Tahun 2018Beberapa Produk Hukum Yang Dibuat Pemerintah Tentang ASN dan Seputar Pendidikan Tahun 20181. PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji K… Read More...
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalPP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalP… Read More...
PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalPP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan KetigaBelas Kepada Pimp… Read More...
PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGANPP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, danPenerima Pensi… Read More...