PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural






PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil  Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun
2019, Pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas terdiri
atas:

a. ketua/kepala;

b. wakil ketua/wakil kepala;

c. sekretaris; dan/atau

d

Subscribe to receive free email updates: