PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.
Ditegaskan dalam PP Nomor 36 Tahun
2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan