PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019








PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian
Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI,
Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan
Hari Raya.




Ditegaskan dalam PP Nomor 36 Tahun
2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan

Subscribe to receive free email updates: