THR 2019 (TUNJANGAN HARI RAYA) ASN/PNS DIPASTIKAN CAIR TANGGAL 24 MEI 2019

TUNJANGAN HARI RAYA (THR) ASN/PNS DIPASTIKAN CAIR TANGGAL 24 MEI 2019

thr 2019 asn pns kapan dibayarkan
THR 2019 PNS KAPAN DIBAYARKAN

Seperti yang sahabat Pendataan Online bahwa Peraturan Pemerintah tentang Gaji Pokok ASN/PNS telah diatur menggunakan PP No. 15 Tahun 2019 sehingga Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 ini pun akan menyesuaikan dengan Gaji Pokok yang terbaru sesuai dengan PP yang berlaku.

Sri Mulyani Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menyebutkan Bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menandatangani payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya tersebut sehingga bisa dipastikan tanggal 24 Mei 2019 seluruh ASN/PNS dapat menerima THR tersebut tepat waktu.

Besar THR yang akan diperoleh akan bermacam-macam sesuai dengan Pangkat Golongan dan Masa Kerja ASN/ PNS tersebut, sebagai Contoh :

Si A Golongan 3a Masa Kerja  2 Tahun maka Gaji Pokoknya Rp 2.660.700,-

sedangkan

Si B Golongan 3a Masa Kerja 6 Tahun maka Gaji Pokoknya Rp 2.830.900,-


Sahabat Pendataan Online Juga bisa memperkirakan berapa besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diperoleh dengan membaca Tabel Gaji Pokok ASN/PNS sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2019 yang ada di tautan berikut


Demikian Informasi tentang THR (TUNJANGAN HARI RAYA) ASN/PNS DIPASTIKAN CAIR TANGGAL 24 MEI 2019 semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: