PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan
PP Nomor 37 Tahun
2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada
LNS