Dalam rangka mempersiapkan
calon pengganti Kepala Sekolah Indonesia di Singapura, Riyadh dan Moskow yang
akan berakhir masa tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka
kesempatan bagi Kepala Sekolah dari latar belakang PNS yang memenuhi
persyaratan, serta berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada
Sekolah Indonesia luar negeri selama 3 (tahun) dan dapat diperpanjang