Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan
mata pelajaran yang diampu oleh
guru.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru