PERMENDIKBUD NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK




Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016


Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan Linieritas  bagi  guru bersertifikat  pendidik  merupakan kesesuaian  antara sertifikat pendidik  dengan 
mata  pelajaran yang diampu oleh
guru.




Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru

Subscribe to receive free email updates: