Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing) Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.
“Inpassing ini mulai berlaku
saat tanggal ditetapkan