PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL DILAKSANAKAN 2 TAHUN






Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing)  Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.



“Inpassing ini mulai berlaku
saat tanggal ditetapkan

Subscribe to receive free email updates: