PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016






Pasal
1 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat
Sebelum Tahun 2016 menyatakan  yang
dimaksud dengan:

1. Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat sebelum tahun 2016.


2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang
selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan

Subscribe to receive free email updates: