PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA







Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Tentang
Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia
Di Sabah-Malaysia, dinyatakan bahwa Honorarium adalah pemberian sejumlah
dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Sedangkan yang dimaksud Satuan Pendidikan Indonesia di
Sabah-Malaysia adalah kelompok

Subscribe to receive free email updates: