Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan Fungsional
Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan analisis perkebunrayaan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Perkebunrayaan