PERMENPAN RB NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN








Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, Jabatan  Fungsional 
Analis  Perkebunrayaan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,  dan  wewenang 
untuk  melakukan  analisis perkebunrayaan. Sedangkan  Pejabat 
Fungsional  Analis  Perkebunrayaan

Subscribe to receive free email updates: