PERMENPAN RB NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN








Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis 
Investigasi  dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup  tugas, 
tanggung  jawab, dan wewenang untuk melakukan  kegiatan penyelidikan

Subscribe to receive free email updates: