Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan