PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN









Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab  dan wewenang untuk melakukan 
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional

Subscribe to receive free email updates: