Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional