PERMENPAN RB NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUIAN (INPASSING)









Permenpan
Rb Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) diterbitkan untuk
mengganti Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) yang dipandang
sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.




Pasal 2 ayat (1) Permenpan

Subscribe to receive free email updates: