PERMENPAN RB NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI








Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional 
Peneliti  adalah  jabatan 
yang mempunyai  ruang  lingkup tugas,  tanggung 
jawab,  dan wewenang  untuk 
melaksanakan  penelitian, pengembangan,  dan/atau 
pengkajian  ilmu  pengetahuan

Subscribe to receive free email updates: