Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Peneliti adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian ilmu pengetahuan