PERATURAN BKN NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN









Perka
atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.




Perka
atau

Subscribe to receive free email updates: