Menurut Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Jabatan Fungsional Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian adalah jabatan
yang diduduki PNS
dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat
dan mesin pertanian
serta