Untuk meningkatkan
produktifitas dan kinerja pegawai, Kementerian Pendidikan
dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan
hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun