PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN







Untuk  meningkatkan 
produktifitas  dan  kinerja pegawai, Kementerian  Pendidikan 
dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Berkenaan dengan
hal di tersebut telah ditetapkan Permendikbud
Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai
Berprestasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.




Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 30 Tahun

Subscribe to receive free email updates: