Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem