Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Koperasi adalah
badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi
dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengawasan