PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH







Permendagri
Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan  nilai 
aset  tetap  secara 
wajar sesuai  dengan  manfaat 
ekonomi  aset  dalam 
laporan keuangan  pemerintah  daerah 
perlu  diatur  mekanisme penyusutan barang milik daerah.




Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang
dimaksud Penyusutan  Barang  Milik 

Subscribe to receive free email updates: