PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN







Permendagri
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara
Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme  administrator database kependudukan,  perlu  mengatur 

Subscribe to receive free email updates: