Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan
pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun
yang dimaksud Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan