SESUAI KEPPRES NOMOR 10 TAHUN 2019 TANGGAL 17 APRIL 2019 HARI LIBUR NASIONAL









Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional dinyatakan bahwa hari Rabu 17 April
2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. penetapan
hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia

Subscribe to receive free email updates: