PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA DARING







Permendagri
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan
Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun
2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk  membangun 
tata  kelola  pemerintahan 
yang efektif  dan  efisien 
perlu  mengembangkan  sistem 
pelayanan administrasi kependudukan yang baru; 2) sistem  pelayanan 
administrasi  kependudukan perlu  dilakukan dengan  cara 

Subscribe to receive free email updates: