Menjelang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, Kementerian
Pendayagunaan Apartur Negera kembali Menegaskan Netralitas ASN - PNS dalam Pilpres dan Pilleg dengan menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor
B/94/M.SM.00.00/2019 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN - PNS Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden serta Pemilihan