Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun
2019 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dan Pengeluaran
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) yang bersumber dari Nilai
Manfaat.
Poin ke satu Keppres Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji