KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 MENETAPKAN 1 APRIL SEBAGAI HARI PENYIARAN NASIONAL







Pemerintah telah menerbitkan
Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari
Penyiaran Nasional. Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 ditetapkan bahwa
1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional. Latar belakang Penetapan 1 April
sebagai hari Penyiaran Nasional karena pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo,
Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia
yaitu Solosclre

Subscribe to receive free email updates: