PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN












Peraturan BKN Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis)
Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.




Sesuai

Subscribe to receive free email updates: