Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6
Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah sebagai unit
organisasi yang memberikan
pelayanan pendidikan dimasyarakat
membutuhkan susunan organisasi
dan tata kerja yang efektif dan efisien