Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Widyaprada, Jabatan Fungsional
Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan
yang dimaksud Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi
tugas,