PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA









Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Widyaprada, Jabatan Fungsional 
Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup tugas,  tanggung 
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan
yang dimaksud Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang  diberi 
tugas,

Subscribe to receive free email updates: