PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD









Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk 
melaksanakan  ketentuan Pasal  54 
ayat  (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan 
Ganti  Kerugian  Negara/Daerah 
terhadap Pegawai Negeri 
Sipil  Bukan 

Subscribe to receive free email updates: