Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 54
ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara/Daerah
terhadap Pegawai Negeri
Sipil Bukan