PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH









Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah.




Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019,
yang dimaksud Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah

Subscribe to receive free email updates: