Ada 3 (tiga) hal yang
melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang
- UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yakni a) bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar
dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat,
bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa
pelayanan kesehatan