SK KENAIKAN PANGKAT GURU GOLONGAN IV.B KEATAS DITETAPKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA UNTUK GURU TK SD DAN SMP, SERTA GUBERNUR UNTUK GURU SMA SMK



Berdasarkan Surat Edaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019
tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa
mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru golongan IV.B ke atas ditetapkan
(ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur
Untuk Guru SMA SMK.





Berikut ini Salinan Surat

Subscribe to receive free email updates: